Kamis, 17 Januari 2013

Ekowisata di Daerah Aliran Sungai Citarum (Sebuah mimpi yang belum terbeli)




I. Latar Belakang
Permasalahan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat merupakan suatu hal yang sangat penting dan harus mendapat perhatian dari semua pihak.Suatu konsep yang ingin di bangun oleh Desa Sangkanhurip serta desa desa sekitar yang ada di Kec.Katapang adalah adanya sebuah tatan lingkungan yang baik di mana masyarakat yang ada di dalamnya berdaya secara ekonomi melalui pengembangan UKM terapi dengan penuh semangat dan kepedulian terhadap lingkungan yang ada.

Hal ini di dasarkan kepada potensi yang ada di desa Sangkanhurip dan desa lainnya yang ada di Kec. Katapang dimana potensi yang ada meliputi :
1. Adanya wilayah atau lingkungan atau lahan yang di jadikan BIOTOP Ci Kahiyangan, dengan wilayah kurang lebih 2 Ha, yang berdasarkan keputusan Gubernur No 593/Kep.94-Huk/2003 lahan BIOTOP Ci Sanghiang tersebut di serahkan pengelolaannya serta masuk pada wilayah Desa Sangkanhurip. Lahan BIOTOP Ci Kahiyang ini dimanfaatkan oleh warga  menjadi arena pelestarian lingkungan aneka tanaman, hewan dan ikan.
2. Bahwa desa Sangkanhurip adalah salah satu desa yang di lewati oleh Sungai terbesar di jawa barat  yaitu sungai Citarum. Yang tingkat pencemarannya pun sangat tinggi dan sangat berbahaya bagi masyarakat. Dengan kosep madukan potensi yang ada di masyarakat maka Konsep ini mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keberadaan sungai Citarum sehingga dapat mengurangi pencemaran lingkungan. Hal ini bisa memanfatkan jalan Infeksi Citarum untuk areal jogging, olah raga masyarakat yang murah meriah, tetapi mampu menarik perhatian untuk peduli terhadap lingkungan.
3. Desa Sangkanhurip dan desa-desa yang ada di kec Katapang pun kaya akan potensi UKM yang berkembang di masyarakat, seperti salah atu yang terkenal dari Desa Sangkanhurip adalah Pengrajin Sangkarburung, yang sudah memasok berbagai daerah di seluruh Indonesia. Dimana potensi ukm ini bisa di kebangkan dengan membuat galeri di lokasi tersebut tempat para UKM memamerkan hasil karyannya, sekaligus proses pembuatannya. Sehingga ini merupakan suatu nilai pembelajaran bagi masyarakat yang mengunjunginya.
4. Desa Sangkanhurip dan desa-desa lain yang ada di kec. Katapang Kab. Bandung pun, sangat kaya akan budaya tradisional, seperti kuda renggong, kuda tunggang, pencasilat, serta kebudayaan yang lainnya. Dimana Potensi Budaya tersebut bisa di tampilkan dan erena tersebut bisa mendorong kreatifitas seniman dan kelestarian budaya local.
5. Desa Sangkanhurip dan desa-desa yang ada di kecamatan Katapang, sudah meliliki media Informasi yaitu PASS FM, yang bisa menjadi alat Publikasi dan Infomesai yang effektif bagi masyarakat. Serta Desa Sangakanhuri pun  salah satu Desa On-Line yang berbasis IT.
Hal – hal tersebut diatas merupakan landasar dasar Pengembangan Ekowisata Ci Kahiyangan berbasis Pemberdayaan Lingkungan, UKM & Budaya Tradisional.  Dimana semuanya adalah untuk peningkatan kesejahteran masyarakat yang ada di Desa Sangkanhurip dan desa-desa di kec.Katapang khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

II. Tujuan dan Sasaran
Tujuan
Pengembangan Ekowisata Ci Kahiyangan berbasis pembedayaan Lingkungan, UKM & Budaya Tradisional ini mempunyai tujuan sebagai berikut: 
Sebagai salah satu alat untuk melestarikan Lingkungan dan alam dengan BIOTOP Ci Kahiyangan
Sebagai salah satu caramembuat hutan kota, sebagai paru-paru dari berbagai pencemaran kota. 
Sebagai salah satu cara untuk peningkatan kepedulian lingkungan dan pelestariannya
Memacu kreatifitas masyarakat untuk berkarya dan berinovasi dalam UKM, 
Sebagai salah satu alat dalam peningkatan ekonomi ril di masyarakat.
Merupakan ajang promosi dan pemasaran bagi produk-produk UKM 
Arena pelestari budaya tradional yang hampir punah.
Pemberdayaan budayawan local agar bisa berkarya dan berinovasi sehingga tidak kalah bersaing dengan kebudayaan modern.
Arena peningkatan kepedulian  masyarakat luas terhadap berbagai kebudayaan Tradisional
Arena Promosi dan hiburan bagi masyarakat untuk mencintai lingkungan, produk local dan budaya sendiri.
Arena olah raga dan ajang prestasi dalam mengolah ragakan masyarakat dan memasyakatkan olah raga.
Peningkatan kepedulian terhadap pecemaran di Sungai Citarum
Sebagai acuan dalam memanfaatkan potensi kawasan secara lestari.
Sasaran
Pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan keanekaragaman hayati di BIOTOP Ci Kahiyangan dan sepanjang DAS Citarum yang ada di wilayah Desa Sangkanhrip dan Desa-desa di Kec. Katapang, melalui kegiatan pariwisata
Peningkatan dan mendorong ekomoni ril masyarakat melalui UKM dan pemasarannya di desa Sangkanhurip dan desa-desa yang ada di Kec. Katapang Kab. Bandung.
Pelestarian dan peningkatan kepedulian terhadap budaya tradisional di wilayah Desa Sangknhurip dan desa-desa di kec. Katapang khsusunya dan kabupaten Bandung pada umumnya.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Kriteria Pengembangan Ekowisata Ci Kahiyangan berbasis pemberdayaan masyarakat terhadap lingkungan, potensi UKM dan kebudayaan tradisional iniadalah :
Kriteria Pengembangan ekowisata dalam rangka pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati yang meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. 
Kriteria Peningkatan kuantitas dan Kualitas UKM dalam upaya mendorong perteumbuhan ekonomi ril di masyarakat meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi
Kriteria pelestarian dan pengembangan potensi budaya tradisional sebagai lalah satu identitas bangsa yang meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi


III. Batas Pengertian Ekowisata Desa Sangkanhurip
Batasan dan Pengeritan Pengembangan Ekowisata Ci Kahiyangan berbasis pemberdayaan masyarakat terhadap lingkungan, potensi UKM dan kebudayaan tradisional adalah :
Umum :
Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi yang berfungsi sebagai: 
Kawasan pariwisata dan rekreasi alam, disamping, 
Kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan 
Kawasan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa, dan keunikan alam.
Kerusakan (berdasarkan Undang-undang No. 23 th 1997) adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat di tenggang.
Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisk dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Keanekaragaman Hayati (berdasarkan Konvensi Keanekaragaman Hayati) adalah Keanekaragaman diantara mahluk hidup dari semua sumber, termasuk diantaranya, daratan, lautan, dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari jenis keanekaragamannya; mencakup keanekaragaman di dalam spesies, antara spesies dan ekosistem.
Pengendalian Kerusakan Keanekaragaman hayati adalah setiap upaya atau kegiatan pencegahan dan/atau penanggulangan dan/atau pemulihan kerusakan keanekaragaman hayati.
Ekowisata yang dimaksud dalam kriteria ini adalah ecological tourism, yaitu suatu model pengembangan pariwisata yang bertanggung jawab di daerah yang masih alami atau daerah-daerah yang dikelola secara kaidah alam untuk menikmati dan menghargai alam (da segala bentuk budaya yang menyertainya) yang mendukung konservasi, melibatkan unsur pendidikan dan pemahaman, memiliki dampak yang rendah dan keterlibatan aktif sosio ekonomi masyarakat setempat.
Sentra UKM, adalah perkumpulan para UKM dalam mengelola, memprduksi dan memasarakan produk UKM-nya
Seni & Budaya.Adalah pagelaran untuk menghimpun dan mengorganisir pelaku dan budayawan atau seniman tradional untuk bisa berkaraya dan melestarikan seni dan budaya tradisional warisan para leluhur.


Khusus :
BIOTOP Ci Kahiyangan adalah Areal ex-netralisisi sungai Citarum yang di jadikan kawasan Pelestarian aneka tanaman/tumbuhan dan satwa yang berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 593/Kep.94-Huk/2003 tentang Pemanfatan Lahan Sodetan Sungai Citarum Hulu, wilayah dan pengelolaannya berada di Desa Sangkanhurip Kec. Katapang Kab. Bandung. Dalam areal BIOTOP tersebut terdapat berbagai kawasan ekositem yaitu :
1. Kawasan Pelestarian Tanaman Keras adalah
2. Kawasan Pelestarian Tanaman Langka
3. Kawasan Pelestarian Tanaman Obat
4. Kawasan Tanaman aneka bunga
5. Kawasan Tanaman Buah (Mangga, Rambutan, Lengkeng dll)
6. Kawasan Pelestarian Burung (Gatik,Kenari, angsa, dll)
7. Kawasan Pelestarian ekosistem air (Ikan, ganggang, eceng gondok dll)
8. Areal wisata air (Perahu, air mancur dll)
9. Areal Camping
10. Areal Gazebo
11. Areal Outbone
12. Areal sekolah Konservasi alam
DAS Citarum adalah daerah aliran sungai Citarum, dimana sungai Citarum melintasi desa Sangkanhuri kurang lebih sepanjang 3km, yang sangat potensial untuk di kembangkan agar masyarakat bisa lebih berdaya, diantaranya mecakup :
1. Areal Joging
2. Areal Centra UKM
3. Areal Centra Budaya Tradisional
4. Areal Wisata Kuda Tunggang
5. Areal permainan tradisional / kaulinan kampung (Enggrang, gatrik, bakiak rampak dll)
6. Areal etnik handmade (alat kaulinan kampung bebasis alam)
KAMPUNG UKM adalah adalah areal UKM-UKM yang ada di Desa Sangkanhuri dan Desa-desa di Kecamatan Katapang, yang kegiatannya meliputi, display dan  penjualan produk, proses kegiatan produksi, kegiatan magang dan pelatihan.
1. Pengrajin Sangkarburung
2. Pengrajin Gipsum
3. Pengrajin Kompeksi
4. Pengrajin Jok
5. Pengrajin Sepatu
6. Pengrajin Sovenir
7. Pengrajin Wayang Orang
8. Pengrajin lukisan (Sanggar lukisan)
9. Pengrajin kaligrafi
10. Pengrajin daur ulang kertas
11. Pengrajin Herbal
12. Pengrajin Kemplang &Krifik Pedas
13. Pengrajin Gehu Pedas
14. Pengrajin Kasur, Bantal
15. Pengrajin Jaket
16. Pengrajin Mebel dll
WISATA OUT BONE adalah wahana permainan yang berbasik alam sebagai media permainnya.
WISATA TUNGGANG KUDA adalah wahana wisata yang menggunakan hewan yaitu kuda tunggang sebagai alatnya, dimana pengunjung bisa menunggangi kuda untuk menelusuri DAS Citarum
JOGING TRACK adalah sarana atau jalan  yang di buat khusus untuk sarana  jalan atau lari (jogging) 
PAGELARAN BUDAYA dan SENI TRADISIONAL adalah pagelaran seni budaya local atau tradisional atau buhun yang di kelola oleh warga.
BAZAR adalah Kegiatan ekonomi sepontanitas yang terorganisir dalam memasarkan aneka produk dari masyarakat local.

IV. Pengembangan Ekowisata  Desa Sangkanhurip
Pengembangan Ekowisata berbasis pemberdayaan masyarakat terhadap lingkungan, potensi UKM dan kebudayaan tradisional adalah
Ekowisata Desa Sangkanhuri merupakan suatu konsep pariwisata yang mencerminkan wawasan lingkungan yang di padukan dengan pemberdayaan para UKM dan pelestarian budaya tradisional yang mengikuti kaidah-kaidah keseimbangan dan kelestarian lingkungan dan budaya.Secara umum pengembangan ekowisata harus dapat meningkatkan kualitas hubungan antar manusia, meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat dan menjaga kualitas lingkungan, budaya dan ekonomi.
Unsur-unsur Pengembangan Ekowisata Desa Sangkahurip
Pengembangan ekowisata Ci Kahiyangan di desa Sangkahurip sangat dipengaruhi oleh keberadaan unsur-unsur yang harus ada dalam pengembangan itu sendiri, yaitu: 
1. Sumber daya alam, petensi budaya dan potensi ekonomi
Kekayaan keanekaragaman hayati merupakan daya tarik utama bagi pangsa pasar ekowisata sehingga kualitas, keberlanjutan dan pelestarian sumber daya alam, petensi budaya dan potensi ekonomi kerakyatan menjadi sangat penting untuk pengembangan ekowisata.Ekowisata juga memberikan peluang yang sangat besar untuk mempromosikan pelestarian keanekaragaman hayati di tingkat daerah maupun nasional.
2. Masyarakat
Pada dasarnya pengetahuan tentang alam dan budaya serta daya tarik wisata yang dimiliki oleh masyarakat setempat masih kurang. Oleh karena itu keterlibatan masyarakat menjadi mutlak, mulai dari tingkat perencanaan hingga pada tingkat pengelolaan. Agar masyarakat lebih mamahami dan lebih bisa memiliki kebersamaan dalam pengelolaannya.
3. Pendidikan
Ekowisata meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap alam, nilai-nilai peninggalan sejarah dan budaya. Ekowisata memberikan nilai tambah kepada pengunjung dan masyarakat dalam bentuk pengetahuan dan pengalaman. Nilai tambah ini mempengaruhi perubahan perilaku dari pengunjung, masyarakat dan pengembang pariwisata agar sadar dan lebih menghargai alam, nilai-nilai peninggalan sejarah dan budaya. 
4. Pasar
Kenyataan memperlihatkan kecendrungan meningkatnya permintaan terhadap produk ekowisata baik di tingkat daerah hingga nasional. Hal ini disebabkan meningkatnya promosi yang mendorong orang untuk berperilaku positif terhadap alam dan berkeinginan untuk mengunjungi kawasan-kawasan yang masih alami agar dapat meningkatkan kesadaran, penghargaan dan kepeduliannya terhadap alam, nilai-nilai sejarah dan budaya setempat. 
5. Ekonomi
Ekowisata memberikan peluang untuk mendapatkan keuntungan bagi penyelenggara, pemerintah dan masyarakat setempat, melalui kegiatan-kegiatan yang non ekstraktif, sehingga meningkatkan perekonomian daerah setempat. Penyelenggaraan yang memperhatikan kaidah-kaidah ekowisata mewujudkan ekonomi berkelanjutan. 
6. Seni dan Budaya Tardisional
Keaneka ragaman seni dan budaya yang ada di desa Sangkanhurip dan desa-desa di kecamatan Katapang sangatlah banyak dan beraneka ragam.Keaneragam ini merupakan suatu potensi yang sangat baik jika di kembangkan dan di lestarikan keberadaannya.Seni dan budaya ini merupakan ciri khas dan identitas suatu bangsa.
7. UKM
Masyarakat yang mandiri dan kreatif mampun menciptakan industri-industri rumahan itulah yang kita kenal dengan usaha kecil menengah “UKM”.Aneka ragam produk yang dihasilkan dengan qualitas yang bisa bersaing, ini adalah modal yang penting bagi kemajuan dan kesejatereaan masyarakat, maka dari itu perlu suatu terobosan dalam mendorong peningkatannnya.

8. Kelembagaan
Pengembangan ekowisata Ci Kahiyangan didesa Sangkanhurip, dikelola dengan melibatkan masyarakat setempat, yang di kukuhkan oleh PERDES yang di keluarkan oleh Pemerintah Desa Sangkanhurip, yang bukan tidak mungkin bisa bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu bisa lembaga pemerintah atau Investor yang akan atau mempunyai kepedulian yang tinggi untuk kelestarian alam, budaya tradisional dan peningkatan ekonomi kerakyatan.




Prinsip-Prinsip Pengembangan Ekowisata Ci Kahiyangan Desa Sangkanhurip
Dalam pengembangan ekowisata perlu diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: 
1. Konservasi
o Pemanfaatan keanekaragaman hayati tidak merusak sumber daya alam itu sendiri. 
o Relatif tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kegiatannya bersifat ramah lingkungan. 
o Dapat dijadikan sumber dana yang besar untuk membiayai pembangunan konservasi. 
o Dapat memanfaatkan sumber daya lokal secara lestari. 
o Meningkatkan daya dorong yang sangat besar bagi pihak swasta untuk berperan serta dalam program konservasi. Mendukung upaya pengawetan jenis.
2. Pendidikan
Meningkatkan kesadaran masyarakat dan merubah perilaku masyarakat tentang perlunya upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 
3. Ekonomi
o Dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi pengelola kawasan, penyelenggara ekowisata dan masyarakat setempat. 
o Dapat memacu pembangunan wilayah, baik di tingkat lokal, regional mapun nasional. 
o Dapat menjamin kesinambungan usaha. 
o Dampak ekonomi secara luas juga harus dirasakan oleh kabupaten/kota, propinsi bahkan nasional.
4. Peran Aktif Masyarakat
o Membangun hubungan kemitraan dengan masyarakat setempat 
o Pelibatan masyarakat sekitar kawasan sejak proses perencanaan hingga tahap pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi. 
o Menggugah prakarsa dan aspirasi masyarakat setempat untuk pengembangan ekowisata. 
o Memperhatikan kearifan tradisional dan kekhasan daerah setempat agar tidak terjadi benturan kepentingan dengan kondisi sosial budaya setempat. 
o Menyediakan peluang usaha dan kesempatan kerja semaksimal mungkin bagi masyarakat sekitar kawasan.

5. Seni & Budaya
o Mengembangkan dan melestarikan budaya local
o Menjadi penyeimbang dan filter bagi budaya local dan budaya luar
o Menjadikan peluang hidup dan berkembang bagi kesenian-kesenian tradisional
o Dapat menggambarkan ciri khas dan identitas bangsa
6. Wisata
o Menyediakan informasi yang akurat tentang potensi kawasan bagi pengunjung. 
o Kesempatan menikmati pengalaman wisata dalam lokasi yang mempunyai fungsi konservasi. 
o Memahami etika berwisata dan ikut berpartisipasi dalam pelestarian lingkungan. 
o Memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pengunjung.
Pengendalian Kerusakan Keanekaragaman Hayati & Pelestarian Budaya
Dalam rangka pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan, antara lain: 
1. Aspek Pencegahan
o Menguragi dampak negatif dari kegiatan ekowisata dengan cara: 
o Pemilihan lokasi yang tepat (menggunakan pendekatan tata ruang) 
o Rancangan pengembangan lokasi yang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung. 
o Rancangan atraksi/kegiatan yang sesuai denan daya dukung kawasan dan kerentanan.
o Merubah sikap dan perilaku stakeholder, mulai dari pengelola kawasan, penyelenggara ekoturisme (tour operator) serta wisatawan itu sendiri. 
o Memilih Segmen Pasar yang sesuai.
2. Aspek Penanggulangan
o Menyeleksi pengunjung termasuk jumlah pengunjung yang diperkenankan dan minat kegiatan yang diperkenankan (control of visitor). 
o Menentukan waktu kunjungan 
o Mengembangkan pengelolaan kawasan (rancangan, peruntukan, penyediaan fasilitas) melalui pengembangan sumber daya manusia, peningkatan nilai estitika serta kemudahan akses kepada fasilitas.
3. Aspek Pemulihan
o Menjamin mekanisme pengembalian keuntungan ekowisata untuk pemeliharaan fasilitas dan rehabilitasi kerusakan lingkungan. 
o Peningkatan kesadaran pengunjung, pengelola dan penyedia jasa ekowisata.


V. Kegiatan Ekowisata Desa Sangkanhurip
“Kegiatan Ekowisata berbasis pemberdayaan masyarakat terhadap lingkungan, potensi UKM dan kebudayaan tradisional adalah”
Boks 1. Dalam pengembangan pariwisata di Desa Sangkanhurip

Hal-hal yang diperbolehkan:
(SK DirJen PHPA No. 129 tahun 1996)
Dalam zona pemanfaatan dapat dilakukan kegiatan pemanfaat kawasan dan potensinya dalam bentuk kegiatan penelitian, pendidikan dan wisata alam; 
Kegiatan pengusahaan wisata alam dapat diberikan kepada pihak ketiga, baik koperasi, BUMN, swasta, maupun perorangan; 
Dalam zona pemanfaatan dapat dibangun sarana dan prasarana pengelolaan, penelitian, pembangunannya harus memperhatikan gaya arsitektur setempat; 
Dalam zona pemanfaatan diperkenankan adanya pemanfaatan tradisional.
Boks 2. Dalam pengembangan pariwisata di Taman Wisata Alam

Hal-hal yang diperbolehkan:
(SK DirJen PHPA No. 129 tahun 1996)

Dalam blok pemanfaatan dapat dilakukan kegiatan pemanfaatan kawasan dan potensinya dalam bentuk kegiatan penelitian, pendidikan, dan wisata alam; 
Kegiatan pengusahaan wisata alam dapat diberikan kepada pihak ketiga, baik koperasi, BUMN, swasta, maupun perorangan; 
Blok pemanfaatan dapat digunakan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan penangkaran jenis sepanjang untuk menunjang kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, restocking, dan budidaya oleh masyarakat setempat; 
Dalam blok pemanfaatan dapat dibangun sarana dan prasarana pengelolaan, penelitian, pendidikan dan wisata alam (Pondok wisata, bumi perkemahan, karavan, penginapan remaja, usaha makan dan minuman, sarana wisata tirta, angkutan wisata, wisata budaya, dan penjualan cinderamata) yang dalam pembangunannya harus memperhatikan gaya arsitektur daerah setempat;


Boks 3. Dalam pengembangan pariwisata di Taman Nasional

Hal-hal yang tidak diperbolehkan:

(SK DirJen PHPA No. 129 tahun 1996)

Dalam zona pemanfaatan tidak dapat digunakan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan yang bersifat merubah bentang alam yang ada/asli.

Boks 4. Dalam pengembangan pariwisata di Taman Wisata Alam

Hal-hal yang tidak diperbolehkan:

(SK DirJen PHPA No. 129 tahun 1996)
Dalam blok pemanfaatan tidak dapat digunakan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan yang bersifat merubah bentang alam.
Untuk menciptakan dampak paling minimum dengan biaya terendah, yang diharapkan akan menghasilkan suatu pengembangan yang paling tepat untuk menjaga keberlanjutan kawasan, setiap pengembang ekowisata disarankan untuk menggunakan suatu pendekatan komprehensif dalam pengembangan kegiatan-kegiatannya, karena kerusakan terhadap keanekaragaman hayati terutama diakibatkan oleh suatu proses fisk (physical process) terhadap sistem biologis (biological system) yang sangat kompleks dan terdiri dari beragam unsur. Untuk itu suatu filosofi atau pertimbangan umum sebelum mempertimbangkan kriteria-kriteria lainnya adalah suatu pemahaman dari pengembang ekowisata terhadap:
Perilaku Alam di dalam Ekosistem Ci Kahiyangan
Pemahaman yang sangat mendasar terhadap perilaku alam dalam suatu ekosistem sangat diperlukan sebelum para pengembang mengembangkan suatu kegiatan wisata dan membangun sarana dan prasarana.Jaminan terhadap keberlanjutan kawasan, yang pada gilirannya adalah kelestarian terhadap keanekaragaman hayatinya, harus didukung oleh pemahaman terhadap unsur-unsur sumber daya alam tersebut saling terkait.
Keterkaitan antar Ekosistem
Kemungkinan terkaitan antar ekosistem yang terpisah secara geografis dapat terjadi seperti misalnya antara ekosistem sungai Citarum dengan berbagai tumbuhan atau dengan alam Sekitar. Perubahan yang terjadi di satu ekosistem akan berdampak terhadap ekosistem lainnya. Dalam hal ini perencanaan dan kontrol dari pemerintah yang mendasarkan kepada lingkup secara geografis sangat diperlukan.
Frakmentasi Habitat
Dampak suatu kegiatan terhadap kerusakan keanekaragaman hayati dapat diperkecil apabila fragmentasi suatu habitat dihindarkan, baik dalam pembangunan sarana dan prasarana maupun dalam proses pengambilan keputusan tata guna lahan atau ruang.
Energi yang berada dalam Ekosistem
Dalam pengembangan ekowisata Ci Kahiyangan, kebutuhan manusia akan energi, seperti makanan, bahan bakar, dan terutama air, tak dapat dihindarkan. Sangat tidak realistis apabila hal tersebut semuanya harus dipenuhi oleh ekosistem yang bersangkutan.Usaha-usaha untuk memperkecil pemanfaatan ekosistem dapat dilakukan melalui pemanfaatan sumber-sumber energi yang dapat diperbaharui yang berasal dari ekosistem lokal. Apabila energi dari ekosistem lokal tidak dapat diperoleh, disarankan para pengembang untuk tetap menjaga pengembangan secara harmonis dengan sumber daya alam yang ada dan memperkecil dampak yang diakibatkan karena mendatangkan energi dari luar.
Kebutuhan Manusia Terhadap Ekosistem
Kebutuhan manusia terhadap ekosistem tak pernah berhenti bahkan bertambah terus. Pengembangan ekowisata Ci Kahiyangan yang direncanakan  memperhitungkan penggunaan sumber daya alam sebelumnya sehingga dampak dari kegiatan terdahulu, pengembangan yang direncanakan, dan antisipasi penggunaan di masa depan, tidak akan melebihi kemampuan ekosistem. Skala dan jenis dari setiap kemungkinan pengembangan harus lebih ditentukan oleh kemampuan dan daya lenting ekosistem dari pada oleh kemampuan fisik kawasan.
Perubahan yang Dapat Diterima (Acceptable Limits of Change)
Perubahan terhadap suatu ekosistem tak dapat dihindarkan dalam suatu pengembangan ekowisata sekalipun.Namun batas-batas perubahan yang dapat diterima oleh suatu ekosistem disuatu kawasan ditentukan terlebih dahulu sebelum pengembangan ekowisata dimulai.Penetapan batas perubahan yang dapat diterima harus tidak melebihi ambang batas paling atas kemampuan suatu kawasan.Suatu kejadian tak terduga sangat mungkin terjadi, seperti misalnya musim kering yang lama atau badai.Kejadian yang tak terduga tersebut dapat melampaui ambang batas paling atas dan menyebabkan seluruh sistem hancur.Para pengembang ekowisata dan mitranya agar memahami hal ini dan menghormati batas-batas perubahan yang dapat diterima oleh ekosistem, serta tidak dianjurkan untuk merubah batas-batas tersebut baik melalui usaha-usaha mendatangkan energi dari luar ekosistem maupun menciptakan unsur-unsur buatan lainnya.
Monitoring Ekosistem
Dampak terhadap sumber daya alam di kawasan Ci Kahiyangan akibat dari pengembangan dan penggunaan sarana maupun prasarana akan dimonitor dan dievaluasi.Suatu tindakan  segera dilakukan untuk memperbaiki masalah yang timbul.Informasi yang diperoleh melalui monitoring dan evaluasi secara teratur dapat digunakan untuk meningkatkan pengembangan disetiap tahapan.
Monitoring selain akan memberikan informasi tentang perilaku suatu ekosistem, juga akan menjamin bahwa batas-batas perubahan yang dapat diterima tidak terlampaui. Indikator jenis/species adalah salah satu contoh alat yang efisien untuk memonitor suatu perubahan. Pemahaman ekosistem dapat pula diperoleh dengan inventarisasi awal maupun secara berulang-ulang tentang tanah, hidrologi, pola penggunaan tanah dan komunitas tumbuhan dan satwa melalui GIS (Geogrphical Information System).

VI. Pengembangan Ekowisata Ci Kahiyangan Desa Sangkanhurip
Kriteria Pengembangan Ekowisata Ci Kahiyangan berbasis pemberdayaan masyarakat terhadap lingkungan, potensi UKM dan kebudayaan tradisional adalah
A. Tahap Perencanaan
Perencanaan di susun dengan harapan bahwa pengembangan dapat meningkatkan keuntungan sosial, ekonomi dan lingkungan bagi setiap pelakunya. Proses perencanaan dilakukan secara terpadu, melibatkan semua pihak dan mengacu kepada rencana pengembangan lokal, regional dan nasional.
Adapun kriteria tahap perencanaan ini adalah:
1. Rencana pengembangan ekowisata Ci Kahiyangan Desa Sangkanhurip mengacu pada rencana pengelolaan kawasan.
Kawasan yang di jadikan sebagi kawasan ekowisata desa Sangkanhurip adalah kawasan BIOTOP Ci Kahiyangan yang merupakan kawasan yang memang di peruntukan sebagai kawasan atau lingkungan pelestarian tumbuhan dan hewan serta ekosistem di dalamnya di dasarkan pada Surat keputusan Gubernur Jawa barat No……
Pengembangan wilayah ekowisata desa Sangkanhurip lebih karena melihat potensi yang ada seperti potensi sungai Citarum dimana di sana ada  areal sungai dimana air mengalir, pinggir sempadan sungai, jalan Inspeksi Citarum dan pingiran Jalan Inspeksi, yang semuanya mempunyai potensi yang sangat banyak bila di kembangkan lebih lanjut dengan system yang baik.
2. Kondisi ekologi/lingkungan.
BIOTOP Ci Kahiyangan adalah yang berasal dari ex-sodetan sungan Citarum, ex-normalisasi sungai sehingga menghasilkan sempadan seluas kurang lebih 2ha.Masyarakat saat itu mengajukan areal tersebut di jadikan kawasan untuk pelestarian ekologi sungai Citarum.Ex Sungai Citarum yang membentuk seperti danau ini di tujukan untuk melestarikan ikan atau binatang yang bisa hidup di air tanpa harus tercemar seperti sungai Induk yang pencemarannya sangat tinggi.
Lahan Sempadan yang cukup luas hingga hampir 2ha tersebut di maksudkan untuk melestarikan tanaman/tumbuhan yang di harapkan selain untuk pembelajaran tetapi menjadi paru paru kota yang udarannya sudah banyak tercemar, karena cerobong kedaraan dan pabrik-pabrik.
Sungai Citarum yang tercemar berat, ini juga merupakan keprihatinan yang mendorong kita semua untuk peduli akan keberlangsungan ekologi di Sungai Citarum dan masyarakat di sekitarnya.
3. Daya tarik, keunikan alam.
Daya tarik yang di miliki oleh kawasan ekowisata Desa Sangkanhurip adalah :
o Mempunyai multi segment :
a. Alam, (aneka tumbuhan, hewan dan ikan, arena outbone dll)
b. Budaya (pagelaran seni, adat istiadat, alat budaya dll)
c. Transpotrasi tradisional (tunggang kuda, rakit dll)
d. Permainan tradisional (egrang, gatrik dll)
e. Alat permaian tradisional (wayang, empet, mobil dari kulit jeruk dll)
f. UKM, yang menyguhkan produk, cara proses, pelatihan & magang
o Berada di wilayah pedesaan yang dekat dengan perkotaan, jadi sangat dekat dan cocok sebagai fentilasi udara yang kian  tercemar.
o Kental dengan keterlibatan dan kepedulian warga
o Acara setiap minggu berubah-ubah mengikuti perkembangan dan jadwal yang di rencanakan 

4. Kondisi sosial, budaya dan ekonomi.
Kondisi social, budaya dan ekonomi di lingkungan sekitar termasuk masyarakat asli daerah yang mempunyai tingkat kepedulian yang tinggi hanya secara ekonomi rata-rata menengah ke bawah, sehingga sangat penting dan merupakan tugas bersama untuk mendorong program ini menjadi program yang bisa meningkatkan perekomian masyarakat.
Program ekowisata Ci Kahiyangan desa Sangkanhurip, bisa menjadi indicator pertumbuhan dan kemajuan desa tersebut. Karena program ini akan menyentuh masyarak paling bawah, karena mereka adalah bagian dari pelaku kegiatan atau pelaku usaha di lokasi ekowisata Ci Kahiyangan desa Sangkanhurip.
Diharapakan dengan berjalannya program ini peningkatan social, budaya dan ekonomi masyarakat bisa lebih meningkat.
5. Tata Ruang
Dasar dari tataruang ekowisata Biotop Ci Kahiyangan Desa Sangkanhurip adalah :
o Surat Keputusan Gubernur No. 593/Kep.94-Huk/2003 tentang BIOTOP dimana pengelolaan dan wilayahnya berada di Desa Sangkanhurip.
o Tata Ruang Kab. Bandung 
o Melihat dan memperhatikan kondisi sungai Citarum saat ini, dimana sangat memerlukan perhatian dari semua pihak untuk turut peduli, turut dalam pemeliharaannnya.

B. Tahap Pelakasanaan
Sistem pengelolaan objek ekowisata Ci Kahiyangan Desa Sangkanhuri adalah :
1. Mengelola obyek daerah tujuan ekowisata
Asumsi  Pengunjung :
o Pengunjung Hari biasa 
o Pengunjung Hari Libur 
Asumsi Distribusi dari pengujung
o Distribusi hari biasa 
o Distribusi hari libur
Watuk kunjungan diatur sebagai berikut :
o Kunjungan biasa
a. Hari kerja dari jam 07.00 s.d 17.00
b. Hari Libur dari jam 06.00 s.d 18.00
o Kunjungan Study
a. Hari kerja dari jam 08.00 s.d 16.00
b. Hari libur dari jam 09.00 s.d 14.00
o Camping
Bisa dilakukan dengan catatan :
a. Ada izin dari daerah asal dari orang tua/intansi asalnya yang dibuktikan dengan surat permohonan dan izin
b. Mendapat izin dari kepolisian setempat. Dibuktikan dengan surat izin yang di keluarkan oleh kepolisian.
c. Mendapat izin dari pengelola BIOTOP Ci Kahiyangan
d. Tujuan Camping untuk kepentingan pendidikan.
e. Tidak melanggar aturan yang di keluarkan oleh pemerintah atau oleh pelenglola.
Pengandalian dampak kunjungan di lakukan dengan cara :
o Pengunung dilarang membuang smaph sebarangan, tepat sampah disediakan di tiap susut dengan 3 warna hijaun untuk sampah organic, kuning untuk sampah non organik, dan merah untuk sampah yang berbahaya.
o Membuat selogan hal-hal yang tidak di perbolehkan
o Membuat selogan kepedulian lingkungan
Pengedalian pengurus, pengelola dan peserta diatur sebagai berikut :
o Membuat seragam dimana seragam wajib di pakai saat di lokasi, yaitu :
a. Pengurus Warna hitam
b. Pengelola Warna biru hitam
c. Peserta (pedagang tetap) biru hijau
o Membuat tanda pengenal
2. Pengembangan bisnis wisata
Agar ekowisata Ci Kahiyangan bisa berhasil sesuai sasaran dan program kerja makan diatur system bisnis wisata yaitu sebagai berikut :
o Melakukan Publikasi melalui media yang sudah di miliki yaitu radio kPASSfm, dan web site www.kpassfm.net serta jejaring social dan iklan online lainnya.
o Melakukan publikasi melalui media cetak sekali daerah maupun nasional
o Melakukan kerjasama dengan jejaring seperti dengan :
a. Dinas pendidikan (sekolah dan jaringan pedidikan lainnya.
b. Dinas pariwisata dan kebudayaan
c. Dinas lingkungan hidup dan dinas terkait lainnya.
d. Perusahaan-perusahaan local
e. Dan lain lain
o Melakukan inovasi dan terobosan dengan cara :
a. Mengatur jadawal pagelaran kesenian
b. Membuat program-program diskon dan kepedulian lingkungan
3. Pengembangan produk-produk yang lebih bervariatif.
Pengembangan produk ekowisata Ci Kahiyangan Desa Sangkanhurip dilakukan sebagai berikut :
o Pengembangan dan perawatan produk BIOTOP Ci Kahiyangan
o Pengembangan Produk-produk UKM
o Pengembangan produk-produk  Seni dan budaya
4. Pelayanan & Perlindungan terhadap konsumen.
Untuk perlindungan terhadap konsusme, dilakukan dengan cara :
o Setiap pengunjung yang membeli tiket, pengunjung tersebut di lindungi dengan asuransi jiwa.
o Disediakan tempat-tempat berupa gazebo (saung) tempat istirahat para pengunjung
o Disediakan tempat informasi
o Disediakan pemandu bagi pengunjung yang memerlukannya.
o Disediakan lahan parker kendaraan yang aman
o Disediakan pasilitas MCK
o Disediakan Pasiltas tempat beribadah.
5. Kemitraan
Kemitraan di bagun dengan dasar saling menguntungkan satu sama lain, kemitraan  akan terjalan dengan baik dengan system management yang transparan dan bertanggungjawab. Kemitraan dilakukan dan diatur antara masyarakat, pengusaha dan pemerintah, agar semuanya bisa berjalan dengan lancar dan saling menjaga etika, bertanggungjawab dan saling menguntungkan.
Bentuk pengaturan disusun dalam :
o Peraturan perundang-undangan uang berlaku
o Perjanjian kerjasama
o Tata tertib
o Dan aturan lainnya sesuai dengan kesepakatan bersama.

6. Sumber Daya Manusia
Peningkatan SDM akan di lakuakn dengan cara :
o Pelatihan managemen ekowisata, dengan bekerjasama dengan intasi atau badan terkait.
o Melakuakn studi banding pengelolaan, perawatan maupun inovasi
o Sertifikasi pengelola agar memepunya standarisasi pengelolaan

C. Tahap Monitorong dan Evaluasi
Tahapan Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan system :
1. Monitoring secara terintegrasi.
Monitoring dan evaluasi dengan leibatkan semua unsur atau semua sector dengan cara sebagai berikut :
o Melakukan rapat evalusi atau koordinasi setiap satu semester sekali.
o Melakukan quiseser pada semua sector setiap bulan
o Melakukan kordinasi langsung sesuai kebutuhan 
2. Melakukan evaluasi terhadap setiap tahapan pelaksanaan.
Melakukan evaluasi pada kegiatan kegiatan yang dilakukan, yaitu diatur sebagai berikut :
o 2x24 jam setelah kegiatan wajib melakukan evaluasi terhadap kegiatan tersebut, yang di buktikan dengan resume atau laporan kegiatan.
o Minimal satu bulan sekali melakukan evaluasi program dan membuat program kerja untuk bulan berikutnya, yang di lakukan setiap akhir bulan atau awal bulan pada setiapbulannya.
o Membuat laporan kegiatan dan evalusia minimal satu bulan sekali.
o Membuat rencana tindakan perbaik pada setiap permasalahan yang timbul dan mengevalusi tindakan sampai benar banar closing semua permasalah yang timbul tersebut.

VII. Penutup

Demikian Konsep Pengembangan Ekowisata Biotop  yang di berinama Ci Kahiyangan yang terletak di desa Sangkanhurip ini dibuat, sebagi suatu kajian yang perlu di implenetasikan agar manfaat yang terkandung di dalamnya bisa terasa bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

1 komentar: